Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUPTL

Adapun proyek ini tiba-tiba muncul dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 dengan skema penunjukan langsung.

Seharusnya, kasus terkait akuntabilitas dalam pengambilan keputusan seperti ini dapat dicegah dengan adanya mekanisme pengawasan dari luar, salah satunya dengan partisipasi publik.

Sayangnya, hingga saat ini mekanisme partisipasi publik dalam perencanaan ketenangalistrikan di Indonesia, khususnya terhadap RUPTL PT PLN (Persero), sangat terbatas.

Semestinya, mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan RUPTL PT PLN (Persero) dapat diatur dalam Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan RUPTL, yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun, hingga enam tahun peraturan tersebut terbit, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan RUPTL belum kunjung ditetapkan.

Sekalipun begitu, pembahasan tentang peraturan ini tengah bergulir dan draf terakhir dari peraturan yang bersangkutan dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sayangnya, dari draf yang bersangkutan, mekanisme partisipasi publik pun terlihat masih luput dari pembahasan. Pasal 7 dalam rancangan peraturan menteri tersebut sebenarnya menerangkan bahwa RUPTL disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi.

Sayangnya, dalam rancangan itu tidak dibahas lebih jauh terkait sejauh apa transparansi dan partisipasi itu perlu diterapkan dalam proses penyusunan RUPTL.

Tidak hanya itu, rancangan peraturan ini juga luput dalam mengatur peran serta kementerian/lembaga lain dalam penyusunan RUPTL.

Akibatnya, dalam rancangan peraturan ini terlihat seakan-akan RUPTL, termasuk yang disusun oleh PT PLN (Persero), hanyalah domain badan usaha terkait dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pola pemikiran ini pada dasarnya patut dipahami, mengingat secara historis RUPTL dianggap sebagai sebuah rencana bisnis atau rencana investasi perusahaan.

Namun, perlu disadari bahwa kedudukan RUPTL yang disusun PT PLN (Persero) tidak dapat dipersamakan dengan RUPTL yang disusun oleh badan usaha yang lain.

RUPTL PT PLN (Persero) bukanlah semata-mata rencana investasi perusahaan, melainkan perencanaan pembangunan dan sarat dimensi hukum publik di dalamnya. Sehingga, dalam pengaturannya seharusnya tidak dapat dipersamakan antara RUPTL PT PLN (Persero) dan RUPTL badan usaha lain.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa RUPTL PT PLN bukanlah semata-mata dokumen rencana investasi perusahaan.

Pertama, perlu dipahami bahwa hakikat PT PLN sebagai BUMN pengemban amanah konstitusi dan merupakan satu-satunya badan publik yang ditugaskan untuk menyelenggarakan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.

Kedudukan ini jelas berbeda dari badan usaha selain PT PLN, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan hanya berpartisipasi membantu penyelenggaraan ini.

Kedua, luasan wilayah usaha PT PLN jelas jauh berbeda dengan luasan wilayah usaha badan usaha lain. Saat ini setidaknya terdapat 25 wilayah usaha ketenagalistrikan di luar wilayah PT PLN.

Seluruh badan usaha tersebut perlu membuat RUPTL sebagai rencana kerja mereka. Namun, perlu dipahami bahwa luasan wilayah usaha PT PLN adalah hampir melingkupi seluruh wilayah Indonesia, kecuali untuk wilayah usaha badan usaha lain ini yang rata-rata hanya sebuah kawasan industri. Dengan demikian, PT PLN memiliki tanggung jawab kepada publik yang jauh lebih besar dibandingkan badan usaha lain.

Ketiga, materi muatan dalam RUPTL PT PLN juga mencakup peluang investasi atau kerja sama dengan pihak swasta yang jauh lebih besar daripada badan usaha lain.

Belajar dari perkembangan di negara lain, mekanisme partisipasi publik dalam perencanaan proyek ketenagalistrikan yang bersifat implementatif, seperti RUPTL, sebenarnya telah dilakukan di berbagai negara.

Di Amerika Serikat, misalnya, perencanaan proyek ketenagalistrikan yang menjadi bagian dalam integrated resources planning (IRP) dianggap sebagai proyek yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.

Badan usaha di Amerika Serikat telah menyadari bahwa proyek ketenagalistrikan ini memiliki dampak yang besar bagi kehidupan masyarakatnya.

Oleh karena itu, perencanaan ini perlu disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi publik sejak awal dan dalam menentukan setiap keputusan.

Dalam hal ini, draf final dari IRP akan dipublikasikan kepada publik, sehingga publik sebagai pihak yang berkepentingan, dapat memberikan komentar, masukan, ataupun informasi tambahan yang menjadi pertimbangan badan usaha terkait dalam menyempurnakan IRP tersebut.

Namun sayangnya, di Indonesia prosesnya belum dilakukan terbuka seperti itu. Bahkan, publik pun kesulitan untuk mengakses draf final dari RUPTL sebelum disahkan.

Publik hanya mendapatkan sosialisasi setelah RUPTL disahkan. Adapun keterlibatan ini dinilai terlambat dan tidak layak dianggap sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa selama mekanisme partisipasi publik tidak difasilitasi dalam penyusunan RUPTL, unsur pengawasan eksternal akan semakin melemah dan peluang adanya penyediaan proyek ketenagalistrikan yang tidak akuntabel semakin terbuka lebar.

Padahal, PT PLN perlu mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang bertugas untuk menyediakan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia, mereka telah menyusun kebijakan dengan mengedepankan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berangkat dari hal tersebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu didorong ke depan. Pertama, Kementerian ESDM perlu memprioritaskan pengesahan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan RUPTL.

Kedua, partisipasi publik secara layak pun perlu diakomodasi dalam perencanaan ketenagalistrikan. Mekanismenya perlu diperjelas dalam rancangan peraturan menteri terkait.

Ketiga, selama mekanismenya belum ada, Kementerian ESDM dapat memulai inisiatif perencanaan ketenagalistrikan dengan memublikasikan draf final dari Rancangan RUPTL PT PLN  sebelum disahkan setiap tahunnya dalam laman kementerian terkait.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/18/070400726/mendorong-partisipasi-publik-dalam-penyusunan-ruptl

Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke