Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPh Naik, Impor Barang Konsumsi Hanya Turun 9,64 Persen

Namun seperti diungkapkan Heru, penurunan impor barang konsumsi pasca kebijakan tersebut tak sampai 10 persen, yakni hanya 9,64 persen saja.

"1 Januari-12 September 2018 itu 31,1 juta dollar AS, turun jadi 28,1 juta dollar AS," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (17/12/2018).

Heru mengatakan, untuk barang yang PPh-nya naik dari 2,5 persen jadi 7,5 persen, nilai impornya turun dari 15,9 juta dollar AS menajdi 13,9 juta dollar AS.

Begitu pula  barang yang PPh-nya naik dari 2,5 persen jadi 10 persen, nilainya turun dari 4,86 juta dollar AS jadi 4,82 juta dollar AS

Sementara itu untuk barang yang PPh impornya naik dari 7,5 persen jadi 10 persen, juga mengalami penurunan 10,28 juta dollar AS jadi 9,31 juta dollar AS.

"Untuk kebijakan 1.147 sampai update terakhir masih menunjukan respon pakta yang positif atau penurunan jumlah konsumsi. Yang kedua kami upayakan supaya ekspornya membesar," kata Heru.

Sebelumnya, kenaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 kepada 1.147 barang dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.

Keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal September 2018 lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/18/101100626/pph-naik-impor-barang-konsumsi-hanya-turun-9-64-persen

Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke