Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Kriminalitas Transportasi Daring Picu Poin Keselamatan Permenhub

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya melindungi konsumen pengguna layanan kendaraan online lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan berlaku tahun depan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, aturan soal kemanan Standar Pelayanan Minimal yang tercantum dalam peraturan transportasi daring yang paling anyar berangkat dari terjadinya sejumlah kasus kriminalitas dan pelecehan seksual oleh pengemudi Grab.

"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir Antara, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya, terjadi sejumlah kasus kriminalitas  dan pelecehan seksual yang dilakukan mitra Grab terhadap konsumen. Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Palembang, Sumatera Selatan seperti dilansir Kompas.com (8/5/2018).

Seorang mahasiswi di Palembang mengaku menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi online GrabCar pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang tercatat sebagai warga kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (5/5/2018).

Rekrutmen dan pengawasan masih lemah

Budi Setiyadi menegaskan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan.

Menurut dia, selama ini belum ada seleksi dan pengawasan ketat dari pihak manajemen Grab sebagai aplikator terhadap mitra pengemudi. Akibatnya, terjadi kasus kriminal serta pelecehan seksual terhadap pengguna layanan transportasi online tersebut.

"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi daring. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," ujar dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menyoroti tarif batas bawah dan atas dan memasukkannya dalam peraturan transportasi daring terbaru ini. Tujuannya, imbuh dia, memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan.

"Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru akan dijatuhi sanksi berupa evaluasi terhadap izin operasional.

Hasil evaluasi tersebut akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya tarif predator yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," ujar dia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru soal transportasi daring sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Budi mengatakan, pemerintah menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal 2019.

"Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang pemilu. Setelah pemilu, sudah mulai efektif berlaku," kata dia.
    
    
    

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/18/195343726/kasus-kriminalitas-transportasi-daring-picu-poin-keselamatan-permenhub

Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke