Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Restui Perpanjangan Izin Freeport

Berdasarkan aturan soal IUPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perpanjangan dilakukan dua kali 10 tahun. Namun, perpanjangan izin tak dilakukan sekaligus 20 tahun, melainkan secara bertahap setiap 10 tahun.

"Perpanjangan izin operasi tetap 2 kali 10. Kita berikan IUPK sampai 2031," ujar Jonan di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Jonan mengatakan, nantinya 5 tahun sebelum berakhir perpanjangan 10 tahun pertama pada tahun 2031, Freeport kembali mengajukan perpanjangan 10 tahun kedua alias sampai 2041. Pihaknya akan mereview dari berbagai aspek seperti soal pembayaran pajak hingga pemenuhan aspek lingkungan hidup.

Jonan menargetkan IUPK Freepport bisa keluar sebelum akhir Desember 2018.

"Kita menargetkan IUPK final sebelum akhir 2019. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun selesai," kata Jonan.

Agar izin tersebut keluar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, divestasi saham di mana 51 persen saham berada di tangan Indonesia. Untuk tahap ini, tinggal menyelesaikan pembayarannya di bulan Desember. Kemudian, kewajiban membangun smelter juga sudah terlaksana. Selain itu juga tinggal menunggu penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini sudah selesai. Mungkin sore ini atau besok," kata Jonan.

Untuk menangani hak arbitrase jika ada masalah di kemudian hari, PT Freeport Indonesia menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia jika ada perselisihan dengan Inalum atau pemerintah.

"Kalau untuk level McMoran, kan asing, menunggu surat dari Kepala BKPM. Sebenernya selesai," kata Jonan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/19/191022426/kementerian-esdm-restui-perpanjangan-izin-freeport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke