Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Gunakan Hak Diskresi untuk Susun Regulasi Ojek Online

Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.

"Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur. Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif. Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.

"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.

Budi mengaku akan segera memanggil aplikator ojek online untuk membahas regulasi ini. Dia menargetkan regulasi ini bisa terbit di 2019.

"Karenanya saya minta ke operator tarifnya itu yang wajar, jangan ada diskon-diskon yang berlebihan," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/20/070200526/menhub-gunakan-hak-diskresi-untuk-susun-regulasi-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke