Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Tak Ada Aturan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Hal ini membantah klaim pihak Lion Air yang menyebut ada aturan Kemenhub yang melarang keluarga korban JT 610 menggugat Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.

"Kami hanya membatasi diri pada perundangan-undangan yakni UU Nomor 1 dan PM 77 yang sekali tidak menyinggung apa yang disampaikan tadi," ujar Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, pada PM 77 Tahun 2011 sama sekali tidak menyatakan keluarga korban tidak bisa menerima santunan ganti rugi akibat kecelakan pesawat bila menggugat pabrikan pesawat. Hal ini mengacu kepada Pasal 3 dan Pasal 13.

Selain itu, aturan itu juga tidak melarang kelurga korban kecelakaan pesawat untuk menggugat pabrikan setelah diberikan santunan Rp 1,25 miliar oleh maskapai.

Oleh karena itu, Kemenhub menegaskan bahwa keputusan menuntut Boeing adalah hak setiap masyarakat. Kemenhub mempersilahkan keluarga korban JT-610 mengambil jalur hukum atas persoalan itu.

Sebelumnya, keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.

Pihak asuransi Lion Air mengatakan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/20/224900726/kemenhub-tak-ada-aturan-keluarga-korban-lion-air-jt-610-dilarang-gugat

Terkini Lainnya

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke