Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Penangkap Ikan, Lebih Dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia

Temuan tersebut menunjukkan lebih dari 1.000 warga Filipina menggunakan KTP palsu agar bisa melaut di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

 Para WNA asal Filipina itu ternyata masih dipekerjakan beberapa pengusaha penangkap ikan di Indonesia. Kasus itu menjadi salah satu fokus KKP untuk ditangani. Susi mengatakan, KKP juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya.

"Kita sedang selidiki ini," kata Susi.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia pada 2018, di mana pegawai dinas kependudukan Provinsi Sulawesi Utara bernama Nancy Sinombor memalsukan KTP anak buah kapal asing. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP.

"Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan," kata Susi.

Kasus lainnya yang menyangkut warna negara asing di perairan Indonesia yakni pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Shoo Chiau Huat, Nakhoda kapal MV Selin.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 UU Imigrasi dan menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah.

Selain itu, terkait pelanggaran pidana pelayaran, Jiin Horng 106, berbendera Seychelles (450 GT), dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran karena berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 300 juta rupiah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/21/174957326/jadi-penangkap-ikan-lebih-dari-1000-warga-filipina-punya-ktp-palsu-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke