Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Ancam Jerat Perusahaan dalam Kasus Illegal Fishing

Tahun ini saja, dari 134 kasus yang ditangani Satgas 115, sebanyak 48 kasus menggunakan pendekatan multi-doors atau penegakan hukum menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, hanya kurang dari lima kasus pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Selama ini kita dapat kapalnya, nahkodanya, tapi pemiliknya, perusahaannya, tidak pernah kena," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

KKP sudah menenggelamkan lebih dari 100 kapal. Ratusan anak buah kapalnya juga bertanggungjawab atas kejahatan di perairan Indonesia. Namun, hingga hari ini, penegakan hukum tak pernah sampai pemiliknya. Susi mengakui Satgas 115 kesulitan melacak pemilik kapal pelaku illegal fishing.

"Ada yang korporasinya ganti-ganti setiap tahun, ganti bendera negara," kata Susi.

Tak hanya kapal dari luar negeri, kapal berbendera merah putih juga banyak melakukan pelanggaran hukum di laut. Bahkan, tahun ini jumlahnya mendominasi yakni 54 kapal yang ditangkap. Tak sedikit yang menggunakan identitas palsu sebagai nama pemilik asli kapal.

"Banyak pemodal tidak mau namanya tercantum. Dia pakai nama pegawainya. Jadi kalau kita tangkap orang itu, dia bukan yang dapat keuntungan dari bisnisnya," kata Susi.

Susi menganggap kejahatan pencurian ikan merupakan salah stau kejahatan luar biasa yang sifatnya transnasional. Maka harus ada regulasi bersama yang disepakati internasional mengenai penegakan hukumnya. Dengan penerapan hukum yang kuat dan berlaku secara global, maka bukan tak mungkin "biang" kejahatan tersebut bisa terungkap.

"Ini PR besar juga untuk Satgas 115, kepolisan, dan seluruhnya untuk bisa mengejar sampai ke korporasinya," kata Susi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/21/200200426/kkp-ancam-jerat-perusahaan-dalam-kasus-illegal-fishing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke