Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Buka Layanan Khusus agar Masyarakat Bisa Tukarkan Uang Emisi Lama

"Walaupun Sabtu-Minggu, seluruh kantor BI melayani penukaran uang tersebut," ujar Luctor saat di Kantor Bank Indonesia, Jumat (21/12/2018).

Seperti diketahui, BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa ditukarkan dengan uang emisi baru.

Luctor menyebut, memang belum ada ketentuan khusus jangka berapa tahun dari penerbitan uang tersebut bisa ditarik atau tidak diberlakukan. Namun, ada beberapa pertimbangan lain seperti ada uang emisi baru dengan teknologi pengaman uang yang baru, uang emisi lama terlalu sering dipalsukan, dan masa edar uang yang sudah habis.

Sebagai informasi, keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/22/104230726/bi-buka-layanan-khusus-agar-masyarakat-bisa-tukarkan-uang-emisi-lama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke