Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inalum: Divestasi Freeport Tidak Sama dengan Membeli Tanah Sendiri

Uang sebesar 3.85 miliar dollar AS atau Rp 55 triliun yang dikeluarkan pemerintah demi memiliki saham 51 persen PTFI dianggap sebagai tindakan yang sia-sia karena membeli tanah sendiri.

Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum, Rendi A Witular, buka suara terkait kabar yang beredar tersebut.

“Kami menyayangkan adanya beberapa pengamat yang tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya tetapi berani membuat analisa yang menyesatkan publik seolah-olah kami membeli tanah air sendiri,” ujar Rendi A Witular sesuai dengan informasi yang Kompas.com terima, Minggu (23/12/2018).

Untuk diketahui, Inalum pada Jumat (21/12/2018) meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36 persen menjadi 51 persen sekaligus berhak menjadi pengendali perusahaan pengelola kekayaan emas, perunggu, dan perak di Papua tersebut sebesar Rp 2.400 triliun hingga 2041.

Memahami kontrak karya pemerintah dengan PTFI

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 (Era Soeharto) lalu diperbarui pada 1991 dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi tersebut, Perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX), pengendali PTFI, dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan.

Dalam pengertian FCX, benar KK akan berakhir pada 2021, namun mereka memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan 20 tahun lagi yang artinya PTFI akan bertahan hingga 2041.

Ruang gerak pemerintah untuk menahan atau menunda perpanjangan PTFI hingga 2041 juga dipersempit. Namun jika bersikeras, pemerintah bisa menyelesaikan persoalan lewat pengadilan internasional (arbitrase).

Hitung-hitungan jika seandainya mengambil jalur arbitrase

Mengambil jalur arbitrase rupanya tak luput dari masalah meski pemerintah menang dalam pengadilan. Mengingat operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan, dampaknya justru akan sangat luas.

Seperti contoh, mengingat tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia, ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi.

Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terganggu karena sekitar 90 persen masyarakat sangat bergantung dari kegiatan PTFI. Itu pun jika pemerintah Indonesia menang, lalu bagaimana seandainya kalah dalam pengadilan arbitrase? Dampaknya bisa jauh lebih pelik lagi.

Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi mengingat sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun. Suramnya lagi, di KK tersebut pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

Terkait KK, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan wajar saja jika PTFI mengancam akan membawa ke arbitrase jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada  Indonesia, mengingat sistem KK yang sifatnya sah di mata hukum.

“Meski bisa dihadapi tetapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika ke arbitrase,” tutur Mahfud.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/23/202933226/inalum-divestasi-freeport-tidak-sama-dengan-membeli-tanah-sendiri

Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke