Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, BI tetap akan melayani penukaran uang pada 29 dan 30 Desember 2018, meski Sabtu dan Minggu.
"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.
"Yang penting ada uangnya, terus bawa ke BI. Kami menghimbau masyarakat yang ingin menukarkan uang lama sebagaimana diumumkan, untuk ke kantor Bank Indonesia setempat," ujar Iwan.
Sebagai tambahan informasi, empat uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Dalam PBI Nomor 10/33/PBI 2008 menegaskan, setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi Peraturan BI Pasal 4:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Ini gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/27/123612226/jangan-lupa-tukarkan-uang-kertas-ini-ke-bi-sebelum-31-desember
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan