Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaruh Harapan pada Pajak

Benar atau salah kata-kata Franklin, tanpa pajak suatu negara bisa lumpuh. Pelayanan publik dalam bentuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) hingga pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan, dan lain-lainnya tak akan terwujud.

Berbicara pajak, maka mau tak mau, akan dikaitkan dengan performa penerimaan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Tahun ini, sampai pada November 2018 yang lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.136 triliun atau setara 79,82 persen dari target APBN 2018, yakni Rp 1,424 triliun.

Sampai tulisan ini dibuat, belum diketahui realisasi akhir penerimaan pajak 2018. Tapi, short fall atau realisasi lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam APBN/APBNP penerimaan pajak diproyeksi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai sekitar Rp 73,1 triliun dengan realisasi Rp 1.350,9 triliun dari target Rp 1,424 triliun).

Sejatinya, jika ramalan Ditjen Pajak Kemenkeu terwujud, maka sebuah rekor sudah tercipta. Rekor itu adalah 10 tahun sudah penerimaan pajak dalam APBN tak pernah mencapai target.

Terakhir kali, realisasi penerimaan pajak mencapai target pada 2008. Saat itu, di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, penerimaan pajak mencapai Rp 566,2 triliun atau 105,9 persen dari target dalam APBNP.  

Lalu, bagaimana dengan 2019 mendatang? Akankah short fall kembali terjadi?

Tahun penuh tantangan pajak merupakan motor utama APBN. Proporsi pajak dalam anggaran negara mencapai lebih dari 80 persen. Hal itu menjadi indikasi tanpa pajak, roda APBN akan sulit berputar.

Untuk tahun depan, UU APBN 2019 menetapkan target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.577,6 triliun. Target itu lebih tinggi dibandingkan target dalam APBN 2018, yaitu Rp 1.424 triliun.

Berkaca dari capaian selama 2018, setidaknya hingga November 2018, ada harapan target itu dapat dicapai. Sebab, selama periode Januari-November 2018 penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 15,35 persen year on year.

Tapi, jika penerimaan pajak via program Tax Amnesty pada triwulan I-2017 dikecualikan, maka pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 16,77 persen.

Menurut Kementerian Keuangan, capaian itu merupakan pertumbuhan tertinggi dalam tujuh terakhir (2012-2018).

Akan tetapi, kondisi perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian menjadi tantangan dalam mewujudkan tercapainya target penerimaan pajak. Mengapa demikian? Karena, ekonomi dunia memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi domestik.

Ekonomi Indonesia dalam APBN 2019 diproyeksikan tumbuh 5,3 persen. Proyeksi tersebut telah mendasarkan pada beragam faktor yang bakal mewarnai komponen pertumbuhan ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, ekspor, dan investasi.

Ekspor menjadi perhatian, apalagi belakangan harga komoditas andalan Indonesia seperti minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan karet mengalami penurunan. Kenyataan itu dapat memicu lemahnya penerimaan pajak.

Kendati demikian, ada harapan dari konsumsi rumah tangga yang bermuara pada setoran pajak. Tekad pemerintah yang berupaya agar harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik tidak naik hingga pengujung 2019 patut diapresiasi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

Administrasi perpajakan

Dari sisi administrasi perpajakan, masih ada ruang berupa peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Satu contohnya dari sisi kepatuhan, yaitu pengisian surat pemberitahuan (SPT) yang tenggat waktunya berakhir 31 Maret 2018.

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat realisasi rasio kepatuhan SPT Orang Pribadi pada 2018 sebesar 63,9 persen. Menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar 58,9 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Pajak Kemenkeu hingga 31 Maret 2018, tercatat ada 10.589.648 laporan SPT WP Orang Pribadi yang masuk. Jumlah laporan SPT pajak tahun 2017 meningkat 14,01 persen dibanding jumlah laporan SPT pajak pada 2016 yang sejumlah 9.288.386.

Melihat tren yang ada, dipastikan pada 2019 nanti ada potensi peningkatan rasio kepatuhan maupun laporan SPT yang masuk. Hal itu jelas menjadi aura positif di tengah ketidakpastian perekonomian yang dikhawatirkan berdampak kepada penerimaan pajak.

Adapun hal lain yang tak kalah krusialnya adalah memaksimalkan AEoI alias pertukaran data informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Petugas pajak harus memaksimalkan AEoI sehingga pengecekan kebenaran pelaporan harta yang meliputi penghasilan dan pajak terutang dalam SPT pajak tahunan menjadi akurat.

Hal tersebut penting mengingat data tersebut akan disesuaikan dengan data keuangan, seperti saldo rekening yang berasal dari lembaga keuangan domestik maupun luar negeri melalui program AEoI.

Intinya, Ditjen Pajak Kemenkeu harus hati-hati menjalankan kebijakan tersebut. Jangan sampai timbul keresahan di kalangan wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, mengingat ada kekhawatiran harta wajib pajak di luar yang terkena kewajiban perpajakan diutak-atik.

Di sinilah pentingnya petugas pajak tetap berpegang pada seluruh aturan perpajakan yang berlaku, mulai level UU hingga peraturan dirjen pajak.

Bicara UU, hal lain yang perlu dipikirkan demi keberlangsungan penerimaan pajak adalah revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Bak ditelan bumi, revisi UU ini belum menemui kejelasan.

Tahun politik yang ditandai pemilihan umum dan pemilihan presiden makin memperparah situasi. Iktikad baik pemerintah dan DPR merupakan syarat utama dari revisi UU tersebut.

Relevansi dengan kondisi kekinian dan masa depan membuat UU KUP harus diubah. Dengan demikian, UU itu bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan menjadi dasar perpajakan yang mumpuni bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Semua yang dipaparkan di atas tidaklah mudah, namun bukan tidak mungkin diwujudkan. Hal itu termasuk memutus rekor 10 tahun beruntun short fall penerimaan pajak.

Mungkinkah? Hanya waktu yang akan menjawab semuanya...

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/29/115231126/menaruh-harapan-pada-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke