Sebab hari ini, Senin (31/12/2018), merupakan jatuh temponya penyetoran dan pelaporan penyampaian SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
"Tetapi kebanyakan disampaikan melalui e-filing, jadi tidak akan terjadi penumpukan di Kantor Pelayanan Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com.
Wajib pajak yang harus membayar dan melaporkan SPT PPN yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemungut PPN atau PPnBM.
Pembayaran pajak dilakukan di bank sesuai jam operasional bank hari ini. Selain itu wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui saluran lain.
Misalnya melalui ATM dan mobile atau internet banking sampai 23.59 waktu setempat.
"Untuk malam nanti kami hanya memantau melalui sistem saja, sebagian pegawai mungkin akan ada di kantor," kata Hestu.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/31/113600026/malam-tahun-baru-jangan-lupa-bayar-dan-lapor-pajak-jatuh-tempo-