Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Kena Hukuman Kompensasi di Vietnam, Ada Apa?

HANOI, KOMPAS.com - Pengadilan Vietnam pada Jumat (28/12/2018) lalu menjatuhkan sanksi untuk perusahaan aplikasi transportasi Grab.

Grab harus membayar kompensasi kepada sebuah perusahaan taksi lokal dengan nilai lebih dari 200.000 dollar AS lantaran membuat perusahaan mengalami kerugian. Ini akibat ketatnya persaingan antara taksi lokal dengan perusahaan teknologi tersebut.

Dikutip dari Strait Times, Senin (31/12/2018) perusahaan yang berbasis di Singapura  yang meluncurkan layanan di Vietnam pada tahun 2013 tersebut telah terlibat sengketa hukum dengan Vinasun, sebuah penyedia jasa taksi di Vietnam sejak Mei lalu. Vinasun menuduh berkurangnya keuntungan mereka sebesar 1,8 juta dollar AS lantaran masuknya Grab ke pasar transportasi Vietnam.

Pengadilan Ho Chi Minh City kemudian memutuskan, Grab harus membayar kompensasi kepada Vinasun dengan nilai 206.000 dollar AS lantaran telah melakukan pelanggaran terkait bisnis transportasi. Media lokal mewartakan, aktivitas Grab menyebabkan kerugian bagi Vinasun.

Namun, karena tidak ada bukti konkrit untuk membuktikan Grab sebagai satu-satunya sumber kerugian perusahaan Vietnam tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan untuk menuntut kompensasi penuh 1,8 juta dollar AS.

Pimpinan Grab Vietnam Jerry Lim menyatakan, keputusan hakim sebagai contoh buruk yang mengizinkan perusahaan tradisonal menuntut kompetitornya alih-alih meningkatkan inovasi agar setara sehingga bisa meningkatkan kompetisi di industri teknologi setempat.

"Hal ini merupakan kemunduran besar bagi pengusaha teknologi pekerja keras di Vietnam," ujar dia.

"Sangat menyedihkan bahwa taktik Vinasun yang anti kompetitif justru berhasil," jelas dia lebih lanjut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/31/154908126/grab-kena-hukuman-kompensasi-di-vietnam-ada-apa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke