Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Perbankan Tak Buru-buru Respon Kenaikan Bunga Acuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sepanjang tahun 2018 lalu telah menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebanyak 6 kali sebesar 175 basis poin (bps) menjadi 6 persen hingga Desember 2018 lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan tidak terlalu merespon kenaikan suku bunga BI dengan ikut menaikkan tingkat bunga. Sebab, ujar Wimboh, tekanan di pasar keuangan yang sempat melanda Indonesia di sepanjang 2018 hanya bersifat sementara dan mulai mereda di 2019 ini.

Sehingga, masyarakat tidak kebingungan lantaran perbankan buru-buru menransmisikan kenaikan suku bunga BI ke tingkat suku bunga mereka.

"Bank-bank sudah kita bilang ini temporary, jangan sampai terjadi volatilitas, jangan sampai terlalu merespon. Daripada merespon tapi balik lagi (suku bunga), ini kan membingungkan sinyalnya kepada masyarakat," ujar Wimboh ketika ditemui awak media di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Wimboh menjelaskan, pada 2019 tekanan eksternal, terutama normalisasi kebijakan moneter bank sentral AS Federal Reserve mulai mereda. The Fed diperkirakan tidak lagi menaikkan suku bunga mereka secara agresif, yaitu dua kali sepanjang 2019 ini.

"The Fed masih akan ada kenaikan dua kali lagi. Kita tunggu dulu, kalau The Fed sudah menaikkan suku bunga lagi, pasti trennya normal," ujar Wimboh.

Wimboh pun optimis tren suku bunga tinggi ini akan segera mereda lantaran kondisi perekonomian dalam negeri yang semakin stabil.

Sebelumnya, BI harus menaikkan suku bunga hingga 175 bps untuk merespon kenaikan suku bunga bank sentral AS. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pasar untuk menarik portofolio investasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/02/171255326/ojk-minta-perbankan-tak-buru-buru-respon-kenaikan-bunga-acuan

Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke