Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima KA Dicabut Subsidinya, PT KAI Tak Naikkan Harga Tiket

Perubahan status tersebut seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2030 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2019.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin mengatakan, meskipun status kelima KA tersebut berubah menjadi non-subsidi, pihaknya masih memberlakukan tarif subsidi untuk kelima KA itu.

"PT KAI masih memberlakukan tarif kelima KA tersebut sesuai (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor) PM Nomor 31 Tahun 2018 atau tarif subsidi," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/1/2019).

Agus menyampaikan, KAI telah menyiapkan anggaran untuk menutupi biaya operasional KA yang sudah tidak disubsidi ini dengan tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kereta api.

Adapun kelima KA tersebut antara lain:

1. KA Logawa relasi Purwokerto - Jember
2. KA Brantas relasi Blitar - Pasarsenen
3. KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong Bandung
4. KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen
5. KA Matarmaja relasi Malang - Pasarsenen

Terkait dengan harga tiketnya seperti berikut:
1. KA Logawa Rp 74.000
2. KA Brantas Rp 84.000
3. KA Pasundan Rp 94.000
4. KA Gaya Baru Malam Selatan Rp 104.000
5. KA Matarmaja Rp 109.000

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/03/150007026/lima-ka-dicabut-subsidinya-pt-kai-tak-naikkan-harga-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke