Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga: Sewa Tempat di Rest Area Tol Trans Jawa Mulai Rp 150.000 Per Meter

General Manager Tempat Istirahat dan Pelayanan Jasa Marga, Hubby Ramdhani mengatakan, pihaknya membanderol harga sewa bagi ritel minimarket yang tertarik berdasarkan beberapa variasi sesuai dengan lokasinya.

"Harga sewa bervariasi sesuai dengan lokasinya, mulai dari Rp 150.000 per meter persegi per bulan," ujar dia kepada Kontan.co.id pada, Rabu (2/1/2018)..

Dia menyebutkan, saat ini potensi bisnis ritel minimarket sangat baik karena bisa melayani kebutuhan perjalanan bagi pengguna jalan tol.

Selain itu juga dengan adanya minimarket bisa membantu para pengguna jalan melakukan transaksi isi ulang uang dalam bentuk elektronik.

"Potensi minimarket sangat baik, karena selain melayani kebutuhan perjalanan pengguna jalan tol, juga dapat membantu pengguna jalan untuk isi ulang uang elektronik," katanya

Oleh karena itu Hubby menyebutkan, pihaknya akan lebih mengutamakan para tenant atau pebisnis ritel minimarket yang berada di wilayah ataupun daerah setempat. Namun, ada juga yang basisnya nasional.

"Tenant diutamakan dari daerah setempat, ada pula yang basisnya nasional," sebutnya.

Sebagai informasi PT Jasa Marga properti (JMP) akan menyediakan tempat istirahat atau luasan ruang yang diperuntukkan untuk komersial sampai dengan 50 persen dari luasan lahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2018, 30%nya dialokasikan untuk UMK dan Koperasi.  (Erviana Bastian)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul  Jasa Marga: Sewa tempat di rest area Rp 150.000 per meter persegi


https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/03/153100826/jasa-marga-sewa-tempat-di-rest-area-tol-trans-jawa-mulai-rp-150000-per-meter

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke