Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Corcom Lion Air soal Pencabutan Layanan Bagasi Gratis: Ini Kebijakan Manajemen

Dengan keputusan ini, penumpang hanya digratiskan membawa 7 kg bagasi. Bila melebihi angka itu, penumpang harus membayar biaya bagasi tambahan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro tak menjelaskan alasan di balik perubahan ketentuan bagasi penumpang itu.

"Saya belum bisa menyampaikan alasannya, yang jelas ini kebijakan manajemen," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (7/1/2017).

Saat ditanya apakah keputusan tersebut terkait dengan keuangan Lion Air pascakecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 pada akhir Oktober 2018 lalu, Danang membantahnya.

"Ini enggak ada hubungannya (dengan PK-LQP)," kata Danang.

Pesawat PK-LQP jatuh di perairan Karawang pada Oktober 2018 lalu. Sebanyak 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, 2 bayi, dan seorang anak, tewas dalam kecelakaan itu.

Sebagai badan usaha angkutan udara, Lion Air pun harus membayar santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Selain itu, Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.

Uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.

Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air PK-LQP sebesar Rp 1,33 miliar per penumpang. Dengan jumlah 189 korban, Lion Air harus mengeluarkan Rp 251,4 miliar.

Seperti diberitakan pada November 2018 lalu, Managing Director Lion Air Grup Daniel Putut Kuncoro mengakui peristiwa jatuhnya pesawat PK-LQP turut memukul bisnis perusahaan penerbangan tersebut.

Bahkan, saat itu Daniel mengatakan, bisnis Lion Air sedang dalan posisi terendah. Meski begitu, pihaknya terus berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik pascakecelakaan itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/07/104121426/corcom-lion-air-soal-pencabutan-layanan-bagasi-gratis-ini-kebijakan

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke