Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan wajib membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Dengan demikian, kini tak ada lagi pilihan bagi para eksportir untuk berkilah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan itu. Sebab, bila aturan tersebut dilarang, sanksi sudah menanti.

"Kepada perusahaan yang uangnya enggak pulang ya itu akan di-suspend," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Heru menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor, penerapan denda, hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, bila pengusaha membawa pulang DHE ke Indonesia, kata Heru, maka pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak.

Heru mengatakan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sudah menyepakati kerja sama. Kedua pihak akan melakukan pengawasan, mulai dari arus dokumen, arus uang, hingga arus barang eksportir.

Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS melalui instrumen deposito.

Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.

Untuk simpanan dalam dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Meski tidak wajib mengonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS, melainkan karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/07/181239026/tak-bawa-pulang-devisa-hasil-ekspor-sanksi-menanti-pengusaha

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke