Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor, Sanksi Menanti Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan wajib membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Dengan demikian, kini tak ada lagi pilihan bagi para eksportir untuk berkilah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan itu. Sebab, bila aturan tersebut dilarang, sanksi sudah menanti.

"Kepada perusahaan yang uangnya enggak pulang ya itu akan di-suspend," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Heru menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor, penerapan denda, hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, bila pengusaha membawa pulang DHE ke Indonesia, kata Heru, maka pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak.

Heru mengatakan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sudah menyepakati kerja sama. Kedua pihak akan melakukan pengawasan, mulai dari arus dokumen, arus uang, hingga arus barang eksportir.

Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS melalui instrumen deposito.

Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.

Untuk simpanan dalam dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Meski tidak wajib mengonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS, melainkan karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/07/181239026/tak-bawa-pulang-devisa-hasil-ekspor-sanksi-menanti-pengusaha

Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke