Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kewajiban Kapal Minimal 5.000 GT di Merak-Bakaheuni

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2014 itu seharusnya mulai diimplementasikan pada 24 Desember 2018 lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2019.

"Kami khawatir terjadi lonjakan (penumpang). Kami tunda dulu sementara," ujar Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (7/1/2019).

Budi belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan diimplementasikan. Pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Kemarin dapat informasi dari ketua komisi V DPR, saya akan menjelaskan dulu mengenai filosofis dan pemberlakuan PM 88, kemudian saya dapat masukan dari DPR. Setelah rapat itu mungkin ada keputusan," kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut bisa diterapkan pada Februari 2018. Sebab rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI akan dilakukan bulan ini.

"Saya diundang Januari RDP, tapi sampai sekarang saya belum dapat undangannya," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/07/193000826/kemenhub-tunda-pemberlakuan-kewajiban-kapal-minimal-5000-gt-di-merak

Terkini Lainnya

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke