Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspansi Bisnis, Pelita Samudera Shipping Tambah 2 Kapal Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) mengumumkan penandatanganan dua  Perjanjian Jual dan Beli (SPA) untuk 1 unit Kapal Induk kelas Handysize dan 1 unit Kapal Tunda.

PSS telah melakukan serah terima kedua unit tersebut di akhir 2018. Dengan demikian, perseroan memiliki total armada 80 unit, terdiri dari 38 unit Kapal Tunda, 37 unit Tongkang, 3 unit Fasilitas Muatan Apung dan 2 unit Kapal Induk (MV) kelas Handysize.

Penambahan armada ini untuk melayani basis pelanggan yang lebih besar dan menggarap potensi pasar logistik yang baru di Indonesia.

"Seluruh investasi di tahun 2018 dibiayai internal," kata Sekretaris Perusahaan Pelita Samudera Shipping Imelda Agustina Kiagoes dalam pernyataannya, Selasa (8/1/2019). 

Imelda menuturkan, perseroan berinvestasi sekitar 9,7 juta dollar AS untuk 1 unit MV Handysize dan menamakan MV baru ini “Dewi Ambarwati”.

Adapun penambahan 1 unit kapal tunda yang diberi nama “JKW Mahakam VII” untuk menambah kekurangan kapal. Ini seiring dengan tingginya permintaan pengangkutan batu bara.

Sebagai catatan, perseroan menghabiskan sekitar 9,6 juta dollar AS untuk belanja modal hingga September 2018 termasuk dry docks. Sehingga, tambahan unit MV dan kapal tunda ini akan mengangkat belanja modal secara year-to-date (ytd) menjadi sekitar 19,8 juta dollar AS dari sekitar 15,7 juta dollar AS di tahun 2017.

Perseroan berencana menganggarkan 40 juta-50 juta dollar AS untuk belanja modal di 2019. Ini terutama untuk pembelian kapal tunda dan tongkang dan kapal induk, tergantung perkembangan dan kondisi pasar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/08/172000226/ekspansi-bisnis-pelita-samudera-shipping-tambah-2-kapal-baru

Terkini Lainnya

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke