Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Ungkap Kasus Fintech Ilegal yang Lakukan Pengancaman

"Dan menakut-nakuti melalui media elktronik, yang dilakukan desk Colektor (debt collector) PT VCard Technology Indonesia. Yang mana memilili apkikasi VLoan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Rickynaldo mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban dari VLoan ini melaporkan kepada pihaknya. Karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya dalam proses penagihan dana pinjamanan dari fintech ilegal.

"Korban yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pindana melanggar Undang-Undang ITE yang dilakukan desk colektor ini dalam rangaka penagihan per to per landing yang dilakukan fintech (ilegal). Fintech-nya adalah VLoan," jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka. Mereka selama ini berperan sebagai debt collector yang menjalakan proses penagihan utang kepada pengguna VLoan.

"Ada empat tersangka yang sudah kami aman, yaitu IR, FJ, RS, dan WW. Keempat orang ini berperan sebagain desk colektor dari PT. VCard Technology Indonesia. Dalam hal ini memilki fintech dengan aplikasi VLoan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum mendapat pinjaman, para pengguna VLoan tersebut harus menyetujui beberapa persyaratan setelah mengunduh aplikasinya. Salah satu ialah menyetui seluruh data yang ada di handphone nasabah dapat diakses.

Sehingga kebijakan ini memudahkan VLoan untuk mengakses data yang dibutuhkan. Namun ini merupakan salah satu yang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi fintech-fintech di Indonesia.

"Besarannya (dana pinjaman) paling rendah Rp600.000 dan paling besar tinggi Rp1.200.000 dengan tempo tujuh hari. Selama 30 hari tidak ada berita dan kabar, ditagih susah, maka seluruh kontak yang ada di phone book (peminjam) itu dibikin satu grup (Whatspp) oleh para desk colektor ini dengan atas nama peminjam," tuturnya.

"Awalnya diberitahu (korban) memiliki hutang yang yang tidak dibayar. Masih sopan seperti itu, lama-lama mulai disebarkan konten pornografi, kekerasan, kemudian ditakut-takuti," lanjutnya.

Kini keempat tersangka tersebut masih berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka disangka sejumlah pasal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/08/200000126/polri-ungkap-kasus-fintech-ilegal-yang-lakukan-pengancaman

Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke