Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Bisa Terbit Maret 2019

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya ada tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan.

"Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemenhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).

Budi menambahkan, untuk masalah suspend perlu adanya kerja sama dengan aplikator. Sementara mengenai kemitraan, diharapkan tidak hanya mengandalkan sistem.

Untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu.

"Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stake holder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia," kata Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/08/220200626/kemenhub-targetkan-aturan-ojek-online-bisa-terbit-maret-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke