Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bagi-bagi 9,3 Juta Sertifikat Tanah pada 2018

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, realisasi pembagian sertifikat tanah itu bisa capai target karena adanya dorongan yang kuat.

"Alhamdulillah, teman-teman BPN bisa kerja cepat sekali karena didorong ya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Meski menyebut realisasi mencapai 9,3 juta, namun Sofyan mengatakan, target pemberian sertifikat tanah yang dibuat hanya 9 juta pada 2019.

Ia yakin target itu bisa kembali terlampau pada tahun ini. Sebab kata dia, Kementerian Agraria sudah melakukan berbagai inovasi.

"Kami ubah aturan, kami perkenalkan teknologi, kami terbantu sekali dengan teknologi, kami perkenalkan juru ukur swasta, kami perbaiki apa yang perlu diperbaiki. Jadi birokrasi kami itu kerja oke," kata dia.

Pada 10 Desember 2018 lalu, Sofyan mengatakan realisasi pemberian sertifikat tanah sudah mencapai 5,3 juta sertifikat hingga November 2018.

Pembagian sertifikat itu untuk tanah K1, yakni tanah yang statusnya clean and clear dari berbagai persoalan sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.

Sejak awal, pemerintah menargetkan 7 juta sertifikat tanah. Namun target ini merupakan target tanah yang masuk di program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) yang terdiri dari tanah K1, K2, K3, dan K4.

Tanah K2 yakni tanah yang masih berstatus sengketa, K3 yakni tanah yang statusnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat di daftar tanah, dan K4 yakni tanah yang sudah memiliki sertifikat tetapi perlu diperbaiki.

Saat itu ia memberikan penegasan bahwa kemungkinan tidak semua 7 juta sertifikat tanah itu diberikan.

"Misalnya mengukur tanah, kamu ada nomor induk dan lain-lain. Tetapi kalau masih sengketa misalnya kakak beradik ya selesaikan dulu baru diberi sertifikat," kata Sofyan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/10/180900226/pemerintah-bagi-bagi-9-3-juta-sertifikat-tanah-pada-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke