Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Indonesia Bebas Mafia Tanah?

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, celah besar yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah yakni belum lengkapnya data pendaftaran tanah di Indonesia.

"Di Jepang, Korea, seluruh tanah terdaftar lebih dari 100 tahun lalu. Di Taiwan pada tahun 40-an, habis perang. Di Australia apalagi, negara maju apalagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Kalau semua tanah sudah terdaftar, jadi tidak ada lagi mafia tanah, tidak ada lagi sengketa, semua ada kepastian hukum," sambung dia.

Menurut Sofyan, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain dalam urusan pendataan tanah. Hal inilah yang ia nilai sebagai celah besar para mafia tanah.

Oleh karena itu, celah besar yang dimanfaatkan para mafia tanah itu harus di tutup. Caranya yakni dengan melakukan pendataan secara rinci.

Pemerintah kata dia, sudah memiliki target semua tanah di Indonesia sudah tercatat dan terdaftar 100 persen pada 2025.

"Dengan begitu anda bisa lihat, klik saja, mau beli tanah di mana, siapa pemiliknya, berapa luasnya, siapa tetangganya," kata dia.

Sebelumnya pada 2016 lalu, pemerintah sudah menyampaikan berbagai modus para mafia tanah.

Pertama, penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum. Misalnya penggunaan girik, dan sebagainya sebagai tanda kepemilikan tanah.

Sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan peraturan itu.

Modus kedua yakni pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan terlebih dahulu si pemilik. Hal ini digunakan sebagai jaminan kepastian hukum dokumen itu.

Modus ketiga adalah dengan cara menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver tertentu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi supaya putusan pengadilan memihak kepada pihaknya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/10/224700026/kapan-indonesia-bebas-mafia-tanah-

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke