Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Akan Diberi Kewenangan Bisa Periksa Pelaku Usaha Asing

Rencananya, kewenangan itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.

"Pelaku usaha yang berkegiatan di luar negeri bisa masuk penanganan KPPU," ujar Komisoner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Guntur menambahkan, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial. Seharusnya KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel.

Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.

"Iya. Ekstra teritorial karena pelaku usaha sudah diantar negara. Anda bisa bayangkan pelaku usaha di luar justru luput dari penegakan hukum kita. Justru pelaku usaha yang ada di dalam yang kena melulu. Padahal pelaku usaha kita, contoh Garuda kena di KPPU Australia," kata Guntur.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/11/130400026/kppu-akan-diberi-kewenangan-bisa-periksa-pelaku-usaha-asing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke