Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Masih Sesuai Peraturan

Pada pertemuan itu, Kemenhub diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni.

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

Hengki menyebutkan, terkait penetapan tarif batas atas dan bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami penetapan tarif batas atas dan bawah yang berlaku.

"Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Hengki.

Hengki menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

"Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua INACA Askhara Danadiputra menambahkan, penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

"Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” kata Askhara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/11/183800426/kemenhub-pastikan-harga-tiket-pesawat-masih-sesuai-peraturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke