Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak E-Commerce Memberatkan UMKM?

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menganggap regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di sektor perdagangan berbasis elektronik. Ia pun meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda.

Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Hanya saja, idEa menyayangkan regulasi ini dikeluarkan pemerintah tanpa dikomunikasikan dengan pelaku e-commerce.

"Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung.

IdEa juga telah menyurati Kementerian Keuangan terkait keluarnya PMK tersebut. Ia berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif.

Dampak ke UMKM

Direktur Shopee Indonesia Handika Jahja mengatakan, pihaknya akan mendukung regulasi apapun yang diterapkan pemerintah sepanjang tak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai pelaku e-commerce, Shopee ingin regulasi yang berlaku harus sesuai tujuan utama, yakni pengembangan UMKM.

"Dari segi detilnya kita masih omongin seperti apa yang cocok. Tapi semoga rules yang dibuat nanti tidak memundurkan, tapi pasti memajukan UKM di e-commerce," ujar Handika.

Namun, Handika enggan menjawab saat ditanya apakah aturan tersebut memberatkan UMKM karena ditarik pajak. Yang pasti, kata dia, aturan tersebut belum tepat diberlakukan saat ini.

Diketahui, dalam salah satu poin di PMK disebutkan bahwa pedagang dan penyedia jasa harus memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Bila UMKM atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, maka tarif PPh-nya hanya 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka harus membayar PPh sesuai ketentuan yang ada.

Sementara penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selama ini, kata Handika, beberapa kali dilakukan audiensi antara Kemenkeu dengan pelaku e-commerce membahas soal pajak dan pengembangan UMKM.

Namun, Handika mengakui bahwa peraturan yang keluar dalam PMK tersebut belum sesuai dengan yang apa dibahas selama ini.

Dia mengatakan, jangan sampai regulasi tersebut membuat UMKM justru meninggalkan e-commerce dan kembali berjualan di media sosial. Karena hal itu menjadi langkah mundur dari segi keekonomian. Sebab, penjualan melalui media sosial tak terjamin keamanannya, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Oleh karena itu, Handika berharap masih ada pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi untuk mengatur e-commerce dan UMKM mitra.

"Kita kan semua pelaku e-commerce mau bareng-bareng juga, kita diskusi supaya ada win-win solution buat semuanya. Utamanya buat UMKM itu sendiri," kata dia.

Tak mau gaduh

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan, pihaknya tidak akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia namun bukan dengan cara sembarangan bahkan merusak pondasi yang ada. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif.

"Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/093700626/aturan-pajak-e-commerce-memberatkan-umkm-

Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke