Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak "E-Commerce" Diberlakukan 1 April 2019, Begini Aturannya

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan jenis atau besar pajak yang akan dikenakan. Namun, pemerintah memberikan penjelasan prosedur pemajakan untuk mendorong para pelaku usaha untuk taat pajak.

Beberapa poin yang perlu dipahami dalam peraturan itu adalah ketentuan-ketentuan berikut ini.

Pedagang elektronik

Pedagang yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan.

Selanjutnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban PPh yang berlaku.

Sementara pedagang yang memiliki omzet di atas itu, akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang ada.

Penyedia platform marketplace

Sama halnya dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.

Terakhir, marketplace juga bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.

E-commerce di luar marketplace

Sementara bagi pedagang online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Peraturan menteri ini diterapkan dengan tujuan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha elektronik maupun konvensional.

Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang. Di masa sebelumnya, Kemenkeu akan aktif melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar imbauan yang dituangkan dalam Permen ini dapt berjalan lebih efektif.

Tak ada pengawasan khusus

Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyatakan tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan saat peraturan ini resmi diberlakukan.

"Tidak ada pengawasan khusus, karena sama saja dalam pengawasan dengan jenis bisnis yang lain. Yang beda hanya mekanisme transaksinya," kata Nufransa saat dihubungi Kompas.com Selasa (15/1/2019) siang.

Nufransa menjelaskan diberlakukannya peraturan ini akan ada peningkatan  dan pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak yang dituntut adaptif, mengikuti perkembangan terkini dari fenomane e-commerce.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/145537326/pajak-e-commerce-diberlakukan-1-april-2019-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke