Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Paparkan Masalah Izin Lingkungan Freeport Indonesia

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kementerian telah memperpanjang kontrak karya PT Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus. Dengan demikian, kontrak yang seharusnya berakhir pada 2021 diperpanjang menjadi 2x10 tahun.

Bambang pun membeberkan kronologi perizinan terkait lingkungan hidup oleh PT Freeport Indonesia.

"PT Freeport Indonesia mengajukan perizinan sejak 1996," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIO DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Saat itu, dikeluarkan Surat Gubernur Irian Jaya mengenai izin pemanfaatan sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa-Manajerwi untuk penyaluran limbah pertambangan atau tailing. Kemudian, pada 1997, Kementerian LHK mengeluarkan persetujuan Amdal 300K yang memuat penempatan tailing di ModaDA.

Namun, selama beroperasi, PTFI belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Baru pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan temuan dugaan pelanggaran sektor lingkungan karena tidak adanya IPPKH.

"BPK memberi rekomendasi mengenai IPPKH, dan Freeport sudah membuat roadmap pengelolaan tailong," kata Bambang.

Di akhir tahun lalu, BPK menyampaikan bahwa potensi penerimaan negara bukan pajak dari IPPKH beserta kewajibannya senilai Rp 460 miliar. Bambang mengatakan, pengurusan IPPKH seluas 4.535,93 hektar sudah di tahap finalisasi oleh KLHK.

Selain itu, ada pula permasalahan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Terkait hal ini, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi permasalahan tersebut dan sudah membahasnya bersama KLHK.

BPK juga mendapat temuan kekuranggan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1.616.454,16 dollar AS. Terkait masalah ini, sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/171120826/kementerian-esdm-paparkan-masalah-izin-lingkungan-freeport-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke