Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DP 0 Persen Kredit Kendaraan, Diancam YLKI hingga Ditentang Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan memiliki kendaraan bermotor dengan kredit tanpa uang muka atau down payment (DP), kini bisa dilakukan. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merestui hal itu.

Di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada ketentuan yang membolehkan perusahaan pembiayaan memberikan kredit dengan DP 0 persen.

Ketentuan ini bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai rasio nonperforming financing (NPF) neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Masyarakat menyambut hangat ketentuan ini karena akan memudahkan siapa saja yang ingin memiliki kendaraan dengan cara kredit tanpa uang muka.

"Ya aturan ini sih buat kita bisa lebih mudah ngambil kredit motor atau mobil," ujar Doni Setyawan (29), seorang karyawan swasta di Jakarta.

Meski begitu, ia juga memahami ada konsekuensi dari kredit kendaraan yang tak disertai dengan uang muka. Misalnya saja bengkaknya uang cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

AncamanYLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung merespon keras aturan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor. Bahkan, ada ancaman dari lembaga tersebut.

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/1/2019).

YLKI menilai, aturan tersebut layak untuk dibatalkan karena sejumlah alasan. Pertama, aturan itu dinilai tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

Apalagi, kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK No.35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan.

Harusnya, kata Tulus, aturan DP 0 persen kredit mobil-motor diberlakukan untuk kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Misalnya mobil atau sepeda motor listrik.

Selain itu, DP 0 persen juga lebih tepat untuk kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Hal ini penting sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Kedua, uang muka nol persen dinilai akan memicu kemiskinan baru. Sejak 10 tahun terakhir kredit sepeda motor kata YLKI, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang kian miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor. Bahkan mengalami kredit macet.

"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya," kata Tulus

Ditentang Menteri

Kekhawatiran aturan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor juga hinggap di Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri yang sedang gencar mengajak pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum itu bahkan terang-terangan tak setuju dengan aturan itu.

"Saya termasuk yang tidak setuju," ujar Budi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor akan menimbulkan risiko gagal bayar langsung kepada perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, bagi masyarakat kata Budi, kebijakan DP 0 persen untuk kredit mobil dan motor bisa membuat lebih mudah mengambil kredit kendaraan tanpa perhitungan yang matang.

"Karena merasa tidak ada risiko apa-apa, dia ambil dua atau tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab, di depan itu harusnya ada uang muka," kata Budi.

Kementerian Perhubungan sendiri sudah menggelontor triliunan rupiah untuk menyediakan angkutan umum yang nyaman dan aman. Hal ini dilakukan agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Namun dengan aturan DP 0 persen, dikhawatirkan penggunaan kendaraan pribadi akan melonjak tajam.

Dampak Kecil ke Kredit

Kebijakan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor sendiri diyakini bisa mendongkrak pertumbuhan kredit bermotor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution setuju dengan hal itu. Namun menurutnya, dampaknya kepada pertumbuhan kredit kendaraan tak akan besar.

Sebab kata Darmin, ketentuan DP 0 persen kredit kendaraan bermotor bukan hal baru. Beberapa perusahaan pembiayaan keuangan sudah berani menerapkan hal tersebut.

"Ada juga dampaknya tetapi tidak terlalu besar," kata dia.

Hal ini berbeda dengan bank. Bank dinilai tak berani memberikan fasiltas serupa. Sebab kata Darmin, bank tidak mau bekerja repot seperti perusahaan pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri rencananya akan memberikan penjelasan terkait Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menuai pro dan kontra pada Rabu (16/1/2019).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/16/063100226/dp-0-persen-kredit-kendaraan-diancam-ylki-hingga-ditentang-menteri

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke