Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJSN Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan

SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sekretaris pribadinya, RA. Usai dilaporkan ke pihak berwajib, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya beberapa waktu lalu dan hingga kini belum diketahui lanjutannya.

"Kita belum terima surat (pengunduran diri SAB)," kata Ketua DJSN Sigit Priohutomo kepada Kompas.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Sigit mengatakan, DJSN terus memantau perkembangan kasus ini dan telah membentuk tim untuk membahasnya. Termasuk terkait keputusan SAB lengser dari posisinya sebagai Anggota Dewas BPJS

Ketenagakerjaan.

"Sudah membentuk tim panel untuk memeriksa dan kita merespon terkait dengan pelaporan itu (SAB). Itu prosedurnya," ujarnya.

Sigit tidak menjelaskan secara rinci siapa dan bagaimana mekanisme pembahasan tim penel yang dibuntuk. Namun ia memastikan, kasus dan nasib SAB dibacirakan di dalamnya.

"(Pembahasan) masuk dalam tim penel itu kok. Jadi sudah ada diatur di dalamnya," terangnya.

Dia menjelaskan, meskipun SAB telah menyatakan mundur dari jabatannya, namun ia harus tetap mengikuti peraturan dan proses yang telah ditetapkan. Sigit enggan menyebutkan dan menjelaskan aturan yang ia maksud.

"Oh ada. Diatur dalam undang-undang. Baca aja sendiri. Beca di peraturan-peranturan yang ada," cetusnya.

Ia melanjutkan, hasil pembahasan kasus SAB dalam penel tim yang telah dibentuk akan keluar secepatnya. Ini juga bergantung pada proses pembahasan hingga akhirnya para pembahas menyimpulkannya.

"Tergantung sistem panel. Sudah cukup tanpa menyimpulkan dan sebagainya pasti dilaporkan kepada Ketua DJSN. (Selanjutnya) Ketua DJSN akan melaporakan kembali tergantung apakah itu terkait dengan hal tertentu. Kalau hal tertentu akan ke Kementerian Tenagakerjaan, tapi kalau memang bukan tinggal kita kirim kepada presiden," tuturnya.

"Bunyinya dia mengundurkan diri. tapi saya belum terima suratnya," tegas Sigit.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menuturkan, SAB memang telah menyatakan diri mundur dari posisinya. Meskipun demikian, langkah itu harus melalui prosedur administrasi yang telah diatur.

"Saya melihat ini, pengunduran diri (harus) melalui proses aturan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 88 tahun 2013 ya," kata Guntur dalam jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun PP yang dimaksud Guntur ialah terkait prosedur teknis pengunduran diri pejabat di tubuh lembaganya. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

RA resmi melaporkan SAB terduga pelaku pelecehan terhadap dirinya ke polisi pada Kamis (3/1/2019). RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/16/093300726/djsn-belum-terima-surat-pengunduran-diri-anggota-dewas-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah Stunting Melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
'Buka-bukaan' Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

"Buka-bukaan" Menteri KKP soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
IHSG 'Bullish,' Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG "Bullish," Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke