Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku revisi Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang salah satunya memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor lantaran tidak puas dengan kinerja pertumbuhan kredit.

Pasalnya, pertumbuhan kredit di industri keuangan sebagian besar masih didominasi pendaan proyek-proyek infrastruktur oleh bank BUMN. Sedangkan, kontribusi volume pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap keseluruhan pertumbuhan kredit baru mencapai 4,5 persen.

"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit. Kalau nggak ada bank BUMN pertumbuhan kredit itu lesu," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan ketika memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Padahal, salah satu mesin penggerak pertumbukan ekonomi secara nasional yang paling menonjol berasal dari pertumbuhan kredit, salah satunya dari kredit multifinance.

Bambang mengatakan, di 2018 lalu, perusahaan multifinance lebih banyak menerima dana masuk dibandingkan mennyalurkan kredit. Sehingga, diberlakukannya DP 0 persen diharap bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan penyaluran kredit di sektor multifinance.

"Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dana itu lebih baik dari penyalurannya di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar dana masuk ketimbang menyalurkan, potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," ujar dia.

Adapun mengenai kekhawatiran meningkatnya rasio kredit macen atau non performing financing (NPF) dirasa tak perlu lantaran ketentuan DP 0 persen diberlakukan secara selektif. Tidak semua perusahaan multifinance bisa menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan dengan DP 0 persen, dan tidak semua calon debitur bisa mendapatkan pembiayaan motor dan mobil dengan skema tersebut.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPFnya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/16/175321126/ini-alasan-ojk-terapkan-aturan-dp-0-persen-untuk-kredit-kendaraan

Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke