Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku revisi Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang salah satunya memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor lantaran tidak puas dengan kinerja pertumbuhan kredit.

Pasalnya, pertumbuhan kredit di industri keuangan sebagian besar masih didominasi pendaan proyek-proyek infrastruktur oleh bank BUMN. Sedangkan, kontribusi volume pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap keseluruhan pertumbuhan kredit baru mencapai 4,5 persen.

"OJK dan pemerintah belum happy dengan pertumbuhan penyaluran kredit. Kalau nggak ada bank BUMN pertumbuhan kredit itu lesu," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan ketika memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Padahal, salah satu mesin penggerak pertumbukan ekonomi secara nasional yang paling menonjol berasal dari pertumbuhan kredit, salah satunya dari kredit multifinance.

Bambang mengatakan, di 2018 lalu, perusahaan multifinance lebih banyak menerima dana masuk dibandingkan mennyalurkan kredit. Sehingga, diberlakukannya DP 0 persen diharap bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan penyaluran kredit di sektor multifinance.

"Multifinance ini dari segi kapasitas sumber dana itu lebih baik dari penyalurannya di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar dana masuk ketimbang menyalurkan, potensi ini yang bisa digarap sebetulnya," ujar dia.

Adapun mengenai kekhawatiran meningkatnya rasio kredit macen atau non performing financing (NPF) dirasa tak perlu lantaran ketentuan DP 0 persen diberlakukan secara selektif. Tidak semua perusahaan multifinance bisa menyalurkan pembiayaan kredit kendaraan dengan DP 0 persen, dan tidak semua calon debitur bisa mendapatkan pembiayaan motor dan mobil dengan skema tersebut.

"Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPFnya di bawah 1 persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik," ujar Bambang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/16/175321126/ini-alasan-ojk-terapkan-aturan-dp-0-persen-untuk-kredit-kendaraan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke