Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gula Rafinasi Dijual Bebas secara Online...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapan, banyak barang yang tak memenuhi ketentuan dijual bebas secara online. Salah satunya adalah gula untuk keperluan industri makanan dan minuman atau gula rafinasi.

"Beberapa waktu yang lalu gula rafinasi di perdagangkan secara online," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

"Nah ini kan agak janggal ya, padahal kan gula tafinasi diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan," sambung dia.

Menurut Veri, gula rafinasi yang dijual bebas secara online itu dijual dalam bentuk karungan. Veri menyebut berat karung gula rafinasi itu mencapai 50 kilogram.

Kementerian Perdagangan kata dia sudah mengamankan gula dan pelaku penjualan gula rafinasi tersebut.

"Memang tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar.  Gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogianya didaftarkan di online," kata dia.

"Dari hasil pengawasan kami terhadap peredaran gula rafinasi, kebanyakan yang melakukan pelanggarannya industri penggunanya, bukan produsen," sambung Veri.

Sebelumnya, Kemendag mencabut izin Usaha 6 perusahaan industri makanan-minuman sepanjang 2018. Hal ini menyusul rembesnya gula rafinasi ke pasar.

Menurut Veri, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran.

"Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/17/174000026/gula-rafinasi-dijual-bebas-secara-online-

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke