Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kurangi Pelayanan yang Tak Perlu, Kemenkes Buat Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, Permenkes ini dikeluarkan karena ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam program JKN-KIS.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi mengatakan, urun biaya bisa dikenakan ke peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri, di luar rekomendasi dokter maupun rumah sakit. Misalnya, orang tersebut meminta layanan kesehatan yang tak begitu penting diterapkan pada sakit yang dialaminya

"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang srbetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," kata Budi.

Jika peserta ingin mendapatkan layanan tersebut, maka visa tetap mendapatkannya dengan mrmbayar sendiri biayanya.

Namun, Budi menyebut bahwa Kemenkes belum menentukan secara rinci jenis layanan apa saja yang termasuk dalam urun biaya. Nantinya Kemenkes akan menetapkan tim untuk membahas hal tersebut.

"Urun biaya belum diberlakukan. Kita akan sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Budi.

Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama. Biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. 

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya. Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya.

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta," kata Budi.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. 

Sama seperti urun biaya, aturan soal selisih biaya juga mewajibkan fasilitas kesehatan memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

"Selisih biaya juga tidak berlaku untuk PBI atau yang dibayar pemerintah pusat. Juga peserta penerima upah yang sudah PHK beserta anggota keluarganya karena kemampuan finansial yang bersangkutan," kata Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/18/131105726/kurangi-pelayanan-yang-tak-perlu-kemenkes-buat-aturan-main-urun-biaya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke