Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lumbung Dana Berikan Pendanaan ke UMKM dan Karyawan Perusahaan

Program ini diperuntukkan bagi karyawan dari perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan Lumbung Dana yang disebut dengan perusahaan Anchor.

"Keberadaan Anchor menjadi salah satu aspek penting bagi Lumbung Dana untuk memitigasi risiko gagal bayar. Lender pun sebagai pemilik dana terlibat secara aktif dan mutlak sejak awal," ujara Pendiri Lumbung Dana Rico Rustombi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2019).

Sebagai sebuah fintech P2P lending, Rico mengatakan Lumbung Dana melakukan kajian untuk mengetahui profil risiko kreditur/peminjam berdasarkan acuan perbankan dalam menyalurkan kredit. Hasil dari kajian tersebut dapat digunakan oleh pemilik yang dalam mengambil keputusan untuk memberika pinjaman.

Melalui mekanisme tersebut, maka four eyes principles dalam review kredit yang biasanya dijalankan perbankan, diperkaya dengan kajian yang dilakukan langsung oleh pemberi pinjaman sebagai memegang kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.

“Yang menjadi pembeda dengan fintech P2P lending lainnya, Lumbung Dana menyediakan platform yang menyalurkan pinjaman produktif maupun konsumtif bagi pelaku UMKM dan karyawan dari perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan LDI,” lanjut Rico.

Sebagai catatan, Lumbung Dana merupakan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Untuk menopang bisnisnya, Lumbung Dana menjalin kerja sama dengan Bank BNI untuk menjamin kelancaran transaksi baik bagi pemilik maupun peminjam dana.

Kerja sama tersebut juga dalam rangka memenuhi ketentuan OJK yang mengharuskan setiap transaksi peer to peer lending menggunakan escrow account dan virtual account yang ada pada bank.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/20/180325526/lumbung-dana-berikan-pendanaan-ke-umkm-dan-karyawan-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke