Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Pantau Pemberlakukan Bagasi Berbayar Lion Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion dan Wings Air mulai Selasa (22/1/2019) menerapkan kebijakan bagasi berbayar bagi para penumpang rute domestiknya.

Pemberlakuan tersebut dilakukan setelah kedua maskapai membuat standar operasional prosedur (SOP) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terkait perubahan layanan tersebut.

"Kami sudah perintahkan jajaran Direktorat Angkutan Udara dan Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terkait hal tersebut. Pemantauan untuk memastikan SOP dilaksanakan maskapai dan layanan kepada penumpang terlaksana dengan baik sehingga operasional penerbangan tetap terlaksana dengan selamat, aman dan nyaman," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Polana menambahkan, berdasarkan hasil pantauan hari ini pihaknya tak menemukan masalah. Maskapai sudah melaksanakan SOP sehingga operasional penerbangan masih berjalan dengan baik dan lancar.

Namun, Polana tetap meminta kedua maskapai itu untuk selalu melaksanakan SOP dengan baik, terutama melakukan sosialisasi terkait bagasi berbayar ini baik lewat banner, spanduk, website dan media sosial.

"Pengelola bandara juga diminta membantu operasional di lapangan untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar. Seperti misalnya dengan menempatkan personil aviation security di area check-in counter maskapai yang menerapkan bagasi berbayar," kata Polana.

Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram. Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/23/063300526/kemenhub-pantau-pemberlakukan-bagasi-berbayar-lion-air

Terkini Lainnya

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke