Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

Aturan mengenai urun biaya menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama. Biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Adapun untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Permenkes tersebut merupakan salah satu cara menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. BPJS perlu mendapat dukungan agar tetap bisa menjalankan manajemen tata kelola JKN-KIS untuk seluruh masyarakat.

"Kita lihat antara biaya pengobatan yang eini masih dari 1.900-an rumah sakit dengan jumlah uang yang masuk ke BPJS, masih ada defisit. Maka kita lakukan langkah-lamgkah untuk menyeimbangkan," ujar Sri Mulyani, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya muncul dilema, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sehingga harus menekan pengeluaran. Namun, di sisi lain, pelayanan kesehatan tidak mungkin berhenti.

Rumah sakit akan mogok jika dana klaim tidak dibayarkan yang berimbas pada pelayanan ke masyarakat. Saat ini ada sekitar 98 juta peserta termasuk dalam Pwnerima Bantuan Iuran (PBI).

Oleh karena itu, kepesertaan non-PBI juga harus didongkrak.

"Di satu sisi di masyarakat akan tetap terjaga, masyarakat dapat jaminan kesehatan seperti yang diharapkan. Namun, biayanya bisa sustain," kata Sri Mulyani.

Pemerintah sebelumnya telah menyuntik dana bantuan tahap pertama sebesar Rp 4,9 triliun pada September 2018. Kemudian, pada akhir 2018 lalu, pemerintah kembali mencairkan dana Rp 5,2 triliun untuk BPJS Kesehatan.

Namun, ternyata jumlahnya masih tak cukup tutupi defisit karena nilai tunggakan yang terus meningkat. Di samping itu, pemerintah juga masih menunggu hasil audit BPKP mengenai keseluruhan tagihan ke BPJS Kesehatan.

Berbagai kebijakan juga telah ditempuh hingga melibatkan pemerintah daerah untuk sumbangan. Sri Mulyani menambahkan, dalam program JKN-KIS, banyak kepentingan yang harus diperhatikan.

Selain kepentingan masyarakat mendapat hak akses kesehatan, juga kepentingan rumah sakit yang harus tetap jalan. Rumah sakit juga berkaitan dengan profesi dokter dan paramedis serta industri farmasi untuk obat-obatan.

Di sisi lain, keuangan negara juga perlu diperhatikan karena bukan hanya BPJS Kesehatan yang butuh dana.

"Semua harus dijaga keseimbangan dan pemerintah tetap menggunakan instrumen APBN untuk mendukung progam kesehatan karena hak asasi penting bagi masyarakat," kata Sri Mulyani.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah bahwa penerapan urun biaya dan selisih biaya merupakan solusi menekan defisit keuangan BPJS. Budi mengatakan, tujuan utama pemerintah menerapkan urun biaya yakni mengedukasi masyarakat untuk menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jika sakitnya tidak parah, semisal batuk atau pilek, tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

"Kalau dulu sebelum ada program JKN, kalau pusing-pusing, cukup berobat di rumah. Kita harap demikian," kata Budi.

Selama ini, banyak temuan di lapangan bahwa banyak peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang sebenarnya tidak begitu dibutuhkan. Hal ini yang membuat klaim rumah sakit membengkak.

Oleh karena itu, urun biaya dikenakan ke peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri, di luar rekomendasi dokter maupun rumah sakit. Misalnya, orang tersebut meminta layanan kesehatan yang tak begitu penting diterapkan pada sakit yang dialaminya.

Jika ingin mendapatkan layanan tersebut, peserta bisa tetap mendapatkannya dengan membayar sendiri biayanya. Namun, Budi menyebut bahwa Kemenkes belum menentukan secara rinci jenis layanan apa saja yang termasuk dalam urun biaya.

Budi menekankan bahwa ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya. Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya.

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta," kata Budi.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/23/073202926/jalan-tengah-menyelamatkan-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Whats New
Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke