Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terancam Kena Denda dari KPPU, Garuda Indonesia Pasrah

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengaku telah memenuhi panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket pesawat dan dugaan rangkap jabatan yang terjadi di perusahaannya dan PT Sriwijaya Air.

"KPPU sudah memanggil kita sebenarnya, sudah dua kali, pertama dalam kerja sama manajemen (KSM) dengan Sriwijaya. Kalau enggak salah kira-kira dua bulan yang lalu, kemudian dipanggil untuk menanyakan bagaimana proses penentuan harga (tiket)," ujar Ari di Garuda Indonesia Training Center, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Ari mengaku sudah menjelaskan secara rinci bagaimana proses penentuan kenaikan harga tiket pesawat. Dia juga ditanyai mengenai hubungannya dengan maskapai lain yang ikut menaikkan harga tiket pesawat.

Menurut Ari, pihaknya telah kooperatif dalam pemanggilan oleh KPPU. Dia pun pasrah mengenai apa yang jadi keputusan KPPU mengenai hal tersebut.

"Sudah kita terangkan semua, kita sampaikan semua dan sekarang kita tinggal menunggu (keputusan) dari KPPU saja," kata Ari.

Sebelumnya, selain meneliti indikasi kartel dari tarif tiket pesawat dan kargo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelisik rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini bisa mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Sebab, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Maka dari itu, kata Guntur, perkara ini dibawa ke rapat komisiomer beberapa waktu lalu dan para komisioner KPPU sepakat untuk membawa perkara ini ke tahap penelitian. Namun, dalam konteks itu, KPPU menyadari ini baru dalam tahap penelitian.

"Bukan berarti penelitian ada pelanggaran. Dalam persidangan pun bisa kemungkinan tidak bersalah," lanjutnya.

Tapi jika memang betul ada pelanggaran, maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/23/111752226/terancam-kena-denda-dari-kppu-garuda-indonesia-pasrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke