Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Akui Urun Biaya Bisa Tekan Defisit BPJS Kesehatan, tetapi...

Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS. Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

"Memang ada kontiribusi dampak ke sana (menekan defisit BPJS Kesehatan), tapi itu bukan tujuan utama," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sundoyo menambahkan, aturan ini dikeluarkan dengan tujuan utamanya untuk mengendalikan mutu pelayanan kesehatan.

"Tujuan utama urun biaya adalah kendali mutu, kendali biaya, dan mencegah moral hazard, itu sebenarnya (tujuannya)," kata Sundoyo.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi mengatakan, tujuan utama pemerintah menerapkan urun biaya yakni mengedukasi masyarakat untuk menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja. Jika sakitnya tidak parah, semisal batuk atau pilek, tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/28/133816726/kemenkes-akui-urun-biaya-bisa-tekan-defisit-bpjs-kesehatan-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke