Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gabung Holding BUMN Perumahan, WIKA Siap Tanggalkan Status "Persero"

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, salah satu BUMN karya siap menanggalkan status Persero. Hal itu merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (28/1/2019).

Keputusan menanggalkan status Persero seiring dengan rencana WIKA untuk bergabung dengan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan perumahan," ujar Direktur Utama WIKA Tumiyana dalam konferensi pers di Kantor WIKA, Jakarta.

Meski menanggalkan status Persero dan akan ekspansi ke sektor pembangunan perumahan dan gedung, Tumiyana mengatakan tak ada tak ada hal yang ditinggalkan.

Ia menegaskan, sektor bisnis WIKA di bidang konstruksi yang sudah dijalani puluhan tahun tetap akan di jalankan seperti saat ini.

Sementara itu Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, proses holding BUMN Perumahan ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2019.

Soal keputusan WIKA memilih bergabung dengan Holding BUMN Perumahan ketimbang Holding BUMN Infrastuktur, Aloysius menyebut tidak ada alasan spesifik.

Hanya saja dia menilai, WIKA dibutuhkan di Holding BUMN Perumahan untuk menciptakan kawasan-kawasan di area sekitar proyek pembangunan infrastuktur yang dikerjakan Holding BUMN Infrastuktur.

"Kita harus ciptakan kawasan baru sehingga tol itu juga jadi ramai. Kalau tidak ada kawasan baru, siapa dari kota ke kota?" kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/28/163000126/gabung-holding-bumn-perumahan-wika-siap-tanggalkan-status-persero-

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke