Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Holding, Kementerian BUMN Janji Tak Minta Suntikan Dana Negara Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot pembentukan sejumlah holding BUMN. Hal ini dinilai akan menambah kekuatan finansial BUMN sehingga tak perlu lagi minta suntikan Penanaman Modal Negara (PMN).

"Justru kami ingin meringankan beban anggaran negara," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Kantor WIKA, Jakarta, Senin (28/1/2019)

"Makanya kami membangun ini (holding), insya Allah kami enggak minta minta lagi PMN," sambung dia.

Aloysius mencontohkan holding BUMN pertambahan yang sudah dibentuk. Tanpa meminta dana segar dari pemerintah, Inalum bisa membayar divestasi saham PT Freeport Indonesia, sehingga mayoritas sahamnya kini ada di tangan Indonesia.

Holding BUMN pertambahan dinilai berjasa menopang kekuatan Inalum, terutama dalam hal mencari pendanaan segar lewat penjualan surat urang sebesar 4 miliar dollar AS. Dana itulah yang digunakan untuk membayar saham Freeport.

"Inalum yang lalu juga belum tentu, mungkin tidak bisa (dapat 4 miliar dollar AS). Dengan Inalum yang baru, yang di back up oleh PT Timah, Antam dan Bukit Asam, dia mampu," kata dia.

Sementara itu untuk pemberian dividen kepada negara, Aloysius mengatakan bahwa pasti holding BUMN pasti tetap akan menyetor ke kas negara. Namun untuk besarannya, ia tidak menyebutkan.

Menurut Aloysius, pemberian dividen juga bisa dilonggarkan sembari melihat kebutuhan dana holding BUMN untuk ekspansi.

"Target itu tetap ada, ya kalau tahun pertama kami lihat kalau ada kebutuhan besar untuk mendukung pemerintah di sektor perumahan, ya tentu kami akan bicara sektor ini kurangin dulu (target setoran dividen)," kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/28/205304126/holding-kementerian-bumn-janji-tak-minta-suntikan-dana-negara-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke