Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PUPR Kaji Kemungkinan Motor Boleh Masuk Tol

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono membuka kemungkinan untuk memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol.

Menurut dia, dalam regulasi yang ada, sepeda motor memang diperbolehkan melintas di jalan tol.

"Ada wacana untuk memberikan fasilitas pada roda dua (masuk tol). Secara regulasi sudah ok, kayak Suramadu juga ada roda dua, Bali Mandara juga ada roda dua. Jadi secara regulasi iya memungkinkan," ujar Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Basuki menambahkan, sesuai regulasi yang ada semua jalan tol sebenarnya diperbolehkan dilintasi sepeda motor.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau PP-nya iya, bisa untuk semua tol, aturan kan tidak diskriminatif, tidak cuma Tol Suramadu dan Bali. Kalau ada di PP berarti semua bisa," kata Basuki.

Kendati diperbolehkan, lanjut Basuki, usulan tersebut harus dikaji secara mendalam. Sebab, tak semua infrastruktur tol sama seperti di Suramadu dan Bali Mandara.

"Tapi kalau jalan tol, kita harus siapkan juga, kan dia (motor) maksimum 20-30 kilometer harus istirahat kalau motor. Ini lagi dikaji secara teknis," ucap dia.

Dikutip dari Tribunnews, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan agar motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

"Misalnya, seperti yang sudah ada di Bali, kemudian di Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Pemotor yang pakai jalan tol itu nanti bayar juga," kata Bambang, Minggu, (27/1/2019).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/131042926/menteri-pupr-kaji-kemungkinan-motor-boleh-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke