Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuartal IV-2018, Stabilitas Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (28/1/2019) menyatakan kondisi stabilitas sistem keuangan dalam negeri pada kuartal IV-2018 normal.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia (BI) hari ini, Selasa (29/1/2019) pernyataan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lembaga anggota KSSK yaitu BI, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, dan penjaminan simpanan.

"KSSK mencermati beberapa potensi risiko baik yang berasal dari perekonomian global maupun domestik dalam bentuk pelemahan pertumbuhan ekonomi global, kebijakan ekonomi AS dan dampak sengketa dagang dengan China, serta potensi berlanjurnya defisit trade balance (defisit neraca perdagangan) dan current account (neraca berjalan), dan segmentasi likuiditas," jelas keterangan tertulis tersebut.

Untuk mengatasi berbagai kondisi tersebut, KSSK memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, makroprudensialm dan mikroprudensial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Di bidang moneter, BI mengoptimakan bauran kebijakan untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan (CAD).

Kebijakan suku bunga difokuskan untuk menurunkan CAD ke dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.

Di kuartal IV-2018, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke level 6 persen. Secara tahunan, BI telah menaikkan suku bunga sebanyak 175 bps.

"BI juga terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar rupiah maupun pasar valas serta secara efektif memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward DNDF) mulai 1 November 2018," tulis BI.

Selain itu, BI juga telah menaikkan porsi pemenuhan giro wajib minimun (GWM) rupiah rerata baik konvensional maupun syariah dari 2 persen menjadi 3 persen serta meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (LPM) yang dapat direpokan ke BI dari 2 persen menjadi 4 persen dari masing-masing dana pihak ketiga (DPK).

Di bidang kebijakan makroprudensial, BI juga mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCB) sebesar 0 persen dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari pada target 80 persen sampai 92 persen.

"BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," ujar BI.

Sementara untuk menjaga ketahanan eksternal BI telah memperkuat kerjasama moneter dan keuangan dengan otoritas di beberapa negara. Di kuartal IV-2018, BI dan Monethary Authority of Singapore menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara 10 miliar dollar AS dalam bentuk swap bilateral dalam mata uang lokal, serta repo bilateral dalam bentuk mata uang asing untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

BI dan bank sentral China juga telah memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Billateral Cuurency Swap Arrangement/BCSA) serta menyepakati pertambahan nilai BCSA dari 100 miliar yen (setara 15 miliar dollar AS) menjadi 200 miliar yen (setara 30 miliar dollar AS).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/145235126/kuartal-iv-2018-stabilitas-sistem-keuangan-dalam-kondisi-normal

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke