Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Platform Digital Ini Permudah Layanan Hukum untuk Startup dan UKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha rintisan (startup) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus tumbuh di Indonesia seiring kemajuan teknologi digital.

Ini juga ditopang dengan kemudahan yang diberi pemerintah untuk mengembangkan usaha. Namun, masih banyak startup dan UKM gulung tikar karena urusan legalitas tak terpenuhi.

Berangkat dari kondisi ini, hadir penyedia jasa layanan hukum terkait, yakni Kontrak Hukum. Jasa ini lahir untuk membantu kebutuhan yang terkait hukum bisnis untuk para usaha.

“Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah," kata Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Kontrak Hukum, Rieke Caroline di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Rieke mengatakan, Kontrak Hukum merupakan platform digital hukum di Indonesia, yang khusus diperuntukkan pelaku startup dan UKM. Karena mereka dalam

menjalankan usahanya, tentu membutuhkan beberapa dokumen legal, seperti pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan lainnya.

"Kami berharap hadirnya Kontrak Hukum ke depannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum. Supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya di dunia bisnis,” ujarnya.

Menurut Rieke, selama ini para pelaku startup dan UKM di Tanah Air kesulitan dan terkendala mengurus serta memperoleh legalitas yang dibutuhkan. Misalnya saja karena alasan jarak yang jauh untuk menjangkau praktisi hukum.

"Atau bahkan kurang mengerti (atas) dokumen legal apa saja yang diperlukan dalam praktek bisnis mereka sehari-hari," jelasnya.

Sejauh ini ada tiga jasa yang diberikan Kontrak Hukum kepada palaku starup dan UKM, yakni pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/211451626/platform-digital-ini-permudah-layanan-hukum-untuk-startup-dan-ukm

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke