Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik Bagasi Berbayar di Rute Penerbangan Domestik

DEWASA ini dunia penerbangan nasional dihangatkan dengan isu perlindungan konsumen. Perlahan tapi pasti, jatah bagasi tercatat (checked baggage) seberat 15-20 kilogram untuk rute penerbangan domestik yang semula gratis pada beberapa maskapai dihapuskan.

Per-22 Januari 2019, Citilink, Lion Air dan Wings Air telah menghapuskan. Hanya AirAsia Indonesia yang masih memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis.

Alhasil penumpang harus mengikuti aturan ketat maskapai. Pada umumnya mereka diizinkan membawa maksimal dua barang dengan total berat sekitar tujuh kilogram ke kabin (carry-on baggage) sesuai ketentuan Permenhub PM 185 Tahun 2015.

Lantas kelebihan berat otomatis akan dihadapkan dengan dua skenario, antara membeli jasa bagasi tercatat atau terpaksa meninggalkan barang bawaan di bandara.

Penumpang Indonesia kini semakin sadar akan hak konsumen. Tidak heran jika mereka lantas bertanya-tanya apakah ketentuan tersebut melanggar hukum.

Dalam perkembangannya, bisnis penerbangan mengklasifikasikan antara maskapai premium (full-service airline) dengan maskapai berbiaya murah (low-fare airline atau low-cost carrier).

Model bisnis pertama menawarkan segala macam fasilitas, mulai dari konsumsi pada penerbangan, hiburan di pesawat, hingga bagasi tercatat seberat 20 hingga 30 kilogram. Penumpang hadir tanpa pilihan. Entah membutuhkan atau tidak, semua fasilitas terbeli dalam selembar tiket.

Fenomena low-fare airline menawarkan sebaliknya. Penumpang dapat membeli hanya apa yang dibutuhkan. Jangan heran jika harga tiket jauh lebih murah seandainya penumpang tidak membeli fasilitas tambahan seperti bagasi tercatat.

Meminjam slogan dua maskapai yang menerapkan ketentuan bagasi berbayar - AirAsia dengan "Now Everyone Can Fly" dan "We Make People Fly" milik Lion Air, sudah terbukti kesempatan bagi kelas menengah ke bawah untuk terbang terwujud dari pemangkasan fasilitas yang tidak perlu.

Dengan skenario penumpang hanya membutuhkan satu tas ringan ukuran kabin, lantas otomatisasi pembelian bagasi tercatat mengakibatkan uang konsumen terbuang sia-sia.

Beberapa Pekerjaan Rumah

Melihat dari sisi lain, kehadiran bagasi berbayar berdampak positif dalam rangka mencerdaskan dan melindungi penumpang. Sejak awal mereka tidak dipaksa membeli sesuatu yang jelas tak akan digunakan.

Tentu saja ada beberapa pekerjaan rumah dibalik premis ini.

Baik otoritas penerbangan sipil, bandara maupun maskapai penerbangan harus bekerja sama menginformasikan kebijakan ini. Sosialisasi memang telah dilakukan selama 14 hari.

Namun, belajar dari efektivitas sosialisasi massal larangan bercanda membawa bom, baik di bandara maupun melalui media sosial, seyogianya isu bagasi berbayar turut mendapatkan perhatian yang sama.

Kemudian kesiapan personil, baik maskapai maupun ground handling, turut menjadi kunci. Tidak hanya faktor teknis, mereka juga dituntut agar dapat berempati kepada penumpang. Pelatihan berkala perlu diberikan agar manusia tetap diperlakukan sebagai manusia, bukan sekedar objek.

Fasilitas bandara juga perlu disorot. Jangan sampai hanya ada satu-dua counter yang sanggup buka ketika antrian membeludak.

Tantangan ini nyata mengingat terdapat variasi kelas bandara di Indonesia ditengah ekspansi pariwisata daerah.

Konsistensi diperlukan agar tidak tercipta standar ganda serta informasi yang menyesatkan. Jangan sampai penumpang mendapatkan lampu hijau untuk membawa tas ke kabin pesawat di suatu bandara, tetapi ditolak di bandara lain dengan kondisi dan maskapai yang sama.

Bagasi berbayar lumrah bagi bisnis model low-fare airline mengingat disinilah mereka mencari pendapatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perlu mengawal berapa harga bagasi berbayar yang tepat; termasuk ‘denda’ atau biaya yang dikenakan kepada penumpang seandainya membeli fasilitas tersebut langsung di counter.

Jangan sampai alasan telah disediakan opsi pembelian melalui website dijadikan dasar untuk menjadikan penumpang sebagai sapi perah. Tidak salah jika terdapat perbedaan harga, tetapi harus tetap proporsional. Komparasi perlu dilakukan dengan best practice di yurisdiksi lain. Semoga YLKI tidak tumpul di udara.

Pengetatan tujuh kilogram perlu dilihat dari perspektif keselamatan. Cedera penumpang dapat diminimalisir seandainya terjadi turbulence atau cacat produk pada penyimpanan bagasi kabin yang berakhir dengan jatuhnya tas. Tentunya hal ini tidak sedikitpun menghilangkan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan.

Jangan dilupakan ancaman terselubung dibalik kebijakan bagasi berbayar. Pengedar narkoba dapat memanfaatkan penumpang berdaya beli terbatas atau tengah terburu-buru dengan skenario patungan bagasi.

Potensi ini nyata, mengingat dewasa ini beberapa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar mendominasi pasar domestik. Tantangan bagi maskapai, bandara dan otoritas terkait untuk menciptakan upaya preventif, baik di bandara maupun dunia maya, yang kedepannya erat dengan isu perlindungan data pribadi.

Hak Konsumen di Balik Ketentuan Dimensi Bagasi Kabin

Seiring dengan pengetatan berat bawaan penumpang ke kabin, nyatanya ukuran (akan) turut mengikuti. Hal ini penting bagi maskapai guna mempercepat mobilisasi penumpang, terutama ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dimensi maksimal 58 cm x 46 cm x 23 cm dijamin dalam Permenhub PM 185 Tahun 2015 untuk penerbangan domestik. Namun, terdapat ketidakpastian mengingat tertera kata lanjutan "…yang disesuaikan dengan headrack".

Alhasil terbuka pintu bagi maskapai untuk menentukan dimensi ‘ideal’ berdasarkan armada pesawat.

Konvensi Chicago 1944 sebagai magna carta hukum udara diam mengenai hal ini; lantas menyerahkan kepada masing-masing negara untuk menentukan.

International Air Transport Association (IATA) berinisiatif menentukan dimensi ideal 55 cm x 35 cm x 20 cm sebagaimana dikenal dengan IATA Proposed Cabin OK Size. Banyak memperoleh kritik, maksimum dimensi bagasi kabin naik menjadi 56 cm x 45 cm x 25 cm.

Menariknya penentuan angka maksimum tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan komersial semata, tetapi keamanan (security). Dimensi tersebut muncul setelah plot teroris 10 Agustus 2006 yang menargetkan penerbangan trans-Atlantik melalui bagasi kabin berhasil digagalkan.

‘Sayangnya’ rekomendasi IATA tidak memiliki kekuatan mengikat serta bukan ditujukan untuk menciptakan standar dalam industri penerbangan. Alhasil kebijakan ukuran bagasi kabin diserahkan kembali kepada masing-masing maskapai; dimana hukum nasional dan pengaruh regional turut menentukan.

Sebagai gambaran, ditengah minimnya keuntungan, maskapai Uni Eropa sekelas British Airways dan Air France-KLM telah menerapkan kebijakan ukuran dan berat bagasi kabin secara ketat untuk penerbangan intra-Uni Eropa.

Kembali ke Indonesia, jangan sampai maskapai nasional terjebak dengan penentuan dimensi bagasi kabin yang merugikan konsumen. Banyak koper kecil berukuran 56 cm x 45 cm x 25 cm berlabel "cabin approved" dijual bebas.

Konsumen akan bingung jika mereka menjumpai koper mereka yang berselisih beberapa sentimeter ditolak dan harus membayar ekstra untuk fasilitas bagasi tercatat.

Akhir kata, fenomena bagasi berbayar menandakan suatu babak baru dalam dunia penerbangan nasional. Semoga ekuilibrium dan best practice yang tercipta tetap memperhatikan rasa keadilan serta etika korporasi dalam berbisnis.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/30/083308426/polemik-bagasi-berbayar-di-rute-penerbangan-domestik

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke