Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Curiga Usulan Motor Boleh Masuk Tol Hasil Lobi Pelaku Industri

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencurigai usulan sepeda motor boleh melintas di jalan tol adalah hasil lobi industri sepeda motor kepada DPR RI.

"YLKI mencurigai wacana tersebut atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini berkelindan dengan Peraturan OJK No. 35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).

Tulus juga mencurigai usulan ini bisa juga atas lobi aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah.

"Oleh karena itu wacana tersebut tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan. Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk jalan tol," kata Tulus.

Tulus menambahkan, sepeda motor merupakan penyumbang terbesar insiden kecelakaan di Indonesia. Atas dasar itu, dia merasa aneh dengan usulan ini.

"Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/30/113000326/ylki-curiga-usulan-motor-boleh-masuk-tol-hasil-lobi-pelaku-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke