Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Safir Bengkulu

"Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018," demikian bunyi siaran pers resmi yang dikeluarkan OJK, Rabu (30/1/2019).

PT BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 peraen tidak terealisasi," lanjut keterangan resmi OJK.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/30/183200026/ojk-cabut-izin-usaha-bprs-safir-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke